Kitab Peradilan

1. Sumpah diwajibkan atas terdakwa

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Andaikata manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya banyak manusia yang akan menuntut darah dan harta orang lain. Oleh karena itu diwajibkan sumpah bagi terdakwa (yang tidak mengakui). (Shahih Muslim No.3228)

2. Memutuskan perkara dengan zahirnya dan kepandaian berhujah

         Hadis riwayat Ummu Salamah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian datang meminta keputusan perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian kamu lebih pandai berhujah dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang menguntungkan pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu, barang siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan kepadanya itu tidak lain dari sepotong api neraka. (Shahih Muslim No.3231)

3. Tentang perkara Hindun

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu. (Shahih Muslim No.3233)

4. Larangan banyak bertanya yang tidak perlu dan larangan menahan serta meminta, yaitu menahan hak orang lain yang harus ditunaikan serta meminta yang bukan haknya

         Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah Radhiyallahuanhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan atas kamu sekalian; mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta. Dan Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya serta menyia-nyiakan harta. (Shahih Muslim No.3237)

5. Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah

         Hadis riwayat Amru bin Ash Radhiyallahuanhu:
Bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala. (Shahih Muslim No.3240)

6. Makruh bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah

         Hadis riwayat Abu Bakrah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah. (Shahih Muslim No.3241)

7. Membatalkan hukum yang salah dan menolak perkara bidah

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak. (Shahih Muslim No.3242)

8. Tentang perbedaan pendapat antar para mujtahid

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih Muslim No.3245)

9. Anjuran bagi hakim untuk menyelesaikan perkara orang yang bersengketa

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain. Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu menemukan sepundi emas di dalam tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah itu kepadanya: Ambillah emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan aku tidak membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab: Sesungguhnya aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan perkara itu bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang menjawab: Aku mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab juga: Aku mempunyai seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari emas itu untuk kebutuhan kamu berdua serta bersedekahlah!. (Shahih Muslim No.3246)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Kitab Barang Temuan

1. Haram memerah susu binatang ternak tanpa izin pemiliknya

         Hadis riwayat Zaid Bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
Seorang lelaki datang kepada Nabi untuk bertanya tentang barang temuan. Rasulullah bersabda: Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau temuan itu berupa kambing? Rasulullah bersabda: Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala (berarti boleh diambil). Orang itu kembali bertanya: Bagaimana jika temuan itu berupa unta? Rasulullah bersabda: Apa pedulimu terhadapnya? Dia (unta itu) sudah membawa wadah air dan sepatunya sendiri (kuat menahan dahaga beberapa hari dan kuat berjalan). Dia dapat datang ke tempat air dan memakan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3247)

         Hadis riwayat Ubay bin Kaab, ia berkata:
Aku pernah menemukan sebuah pundi berisi seratus dinar pada masa Rasulullah. Lalu aku datang membawanya menghadap Rasulullah, beliau bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya. Namun aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi kepada Rasulullah. Beliau masih saja bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Aku datang kembali kepada Rasulullah, dan beliau tetap bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Maka bersabdalah Rasulullah: Ingatlah jumlahnya, wadahnya dan tali pengikatnya. Jika nanti datang pemiliknya, berikanlah. Kalau tidak, engkau boleh memanfaatkannya. Aku pun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata: Aku bertemu Salamah bin Kuhali di Mekah sesudah itu ia berkata: Aku tidak pasti apakah tiga tahun, ataukah satu tahun. (Shahih Muslim No.3251)

         Hadis riwayat Ibnu Umar :
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah seseorang memerah susu binatang ternak orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah seorang di antara kamu sekalian senang, bila kamar khususnya didatangi lalu dipecahkan lemarinya kemudian dipindahkan makanannya? Sesungguhnya kantong-kantong susu binatang ternak merekalah yang menyimpan makanan bagi mereka, maka janganlah seorang memerah susu ternak orang lain, kecuali dengan izinnya. (Shahih Muslim No.3254)

2. Menjamu tamu dan sebagainya

         Hadis riwayat Uqbah bin Amir , ia berkata:
Kami pernah berkata: Wahai Rasulullah engkau mengutus kami, lalu kami singgah pada suatu kaum, tetapi mereka tidak menyuguhi kami, apakah pendapatmu? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda kepada kami: Jika kalian bertamu pada suatu kaum, lalu mereka menyuguhi kalian dengan apa yang pantas untuk tamu, maka terimalah. Kalau mereka tidak melakukannya, maka dari mereka kalian boleh mengambil hak tamu yang layak. (Shahih Muslim No.3257)

3. Anjuran mencampur perbekalan bila sedikit dan saling membantu dalam masalah bekal

         Hadis riwayat Salamah bin Akwa` , ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dalam suatu peperangan. Lalu kami tertimpa kesulitan hingga kami hendak menyembelih sebagian hewan tunggangan kami. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kemudian memerintahkan agar kami mengumpulkan kantong-kantong perbekalan kami lalu kami menggelar tikar kulit hingga terkumpullah perbekalan orang-orang di atas tikar kulit itu. Aku mencoba menerka berapa banyak perbekalan itu, aku mengirakannya sebesar kandang kambing, sedangkan kami berjumlah seribu empat ratus orang. Kemudian kami makan sampai semuanya merasa kenyang. Dan kami masih bisa mengisi kantong-kantong kulit kami. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Apakah ada air wudu? Seseorang datang membawa bejananya yang berisi sedikit air. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menuangkan air itu ke dalam mangkuk, kemudian kami sebanyak seribu empat ratus orang dapat berwudu semua. Itu pun dengan mengucurkan air cukup deras. Setelah itu datang delapan orang lalu bertanya: Apakah ada sesuatu untuk bersuci? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Air wudu telah habis. (Shahih Muslim No.3259)