Kitab Hewan Buruan, Hewan Sembelihan Dan Hewan Yang Boleh Dimakan

1. Berburu dengan anjing terlatih

         Hadis riwayat Adi bin Hatim Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya. (Shahih Muslim No.3560)

         Hadis riwayat Abu Tsa`labah Al-Khusyani Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Aku menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga makan dengan menggunakan piring mereka. Saya juga berada di suatu tempat perburuan, aku berburu dengan panahku atau dengan menggunakan anjing pemburuku yang sudah terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku apakah yang dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun pertanyaan yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka. Namun jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu makanlah dengan piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu sebutkan bahwa kamu sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa yang kamu peroleh dengan panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih lalu kamu sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!. (Shahih Muslim No.3567)

2. Bila hewan hasil buruannya menghilang lalu ditemukan kembali

         Hadis riwayat Abu Tsa`labah Radhiyallahuanhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak panahmu (ke hewan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi, maka makanlah selama belum membusuk. (Shahih Muslim No.3568)

3. Haram memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar

         Hadis riwayat Abu Tsa`labah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. melarang memakan binatang buas yang bertaring. (Shahih Muslim No.3570)

4. Mubahnya bangkai binatang laut

         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah Radhiyallahuanhu sebagai pemimpin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu Ubaidah Radhiyallahuanhu pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami meminum air yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang sampai malam. Kemudian kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke daun-daunan lalu kami basahi dengan air untuk kami minum. Selanjutnya kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami seperti bukit pasir yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan ternyata ia adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah Radhiyallahuanhu berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya). Kemudian ia berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. di jalan Allah sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka makanlah! Kami yang berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama sebulan hingga kami pun menjadi gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan sendiri, kami menampung dengan tempat air minyak ikan yang keluar dari lubang matanya serta memotong-motong dagingnya sebesar kijang atau banteng. Lalu Abu Ubaidah Radhiyallahuanhu mengambil 13 orang di antara kami diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling besar yang ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di bawahnya (sambil menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya yang telah direbus setengah matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. untuk menceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada kamu sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada kamu sekalian untuk diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kemudian beliau memakannya. (Shahih Muslim No.3576)

5. Haram memakan daging keledai piaraan

         Hadis riwayat Abu Tsa`labah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengharamkan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3582)

         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahuanhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang makan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3583)

         Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa Radhiyallahuanhu:
Dari Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.: Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun! Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (Shahih Muslim No.3585)

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Aku tidak tahu apakah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarangnya hanya karena binatang itu sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia sehingga beliau tidak ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah beliau mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?. (Shahih Muslim No.3591)

         Hadis riwayat Salamah bin Akwa` Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Kami bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Atau begitu juga boleh. (Shahih Muslim No.3592)

         Hadis riwayat Anas Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan. (Shahih Muslim No.3593)

6. Mengenai makan daging kuda

         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahuanhu:
Bahwa pada pertempuran Khaibar, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang makan daging keledai dan mengizinkan makan daging kuda. (Shahih Muslim No.3595)

         Hadis riwayat Asma Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., kami menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya. (Shahih Muslim No.3597)

7. Boleh memakan biawak

         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah ditanya tentang binatang biawak dan beliau menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)

         Hadis riwayat Khalid bin Walid Radhiyallahuanhu:
Bahwa ia bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi Radhiyallahuanhu yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berupa minyak samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan kejunya beliau makan dan daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.. (Shahih Muslim No.3604)

8. Boleh memakan belalang

         Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Aku ikut perang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sebanyak tujuh peperangan dan kami selalu makan belalang. (Shahih Muslim No.3610)

9. Boleh memakan kelinci

         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Ketika kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan beliau menerimanya. (Shahih Muslim No.3611)

10. Boleh berburu dengan menggunakan alat bantu dan makruh menggunakan ketapel

         Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahuanhu:
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)

11. Larangan memancang hewan ternak

         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang memancang hewan ternak. (Shahih Muslim No.3616)

         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahuanhu:
Ibnu Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam jantan untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka bercerai-berai, meninggalkan hewan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melaknat orang yang melakukan hal ini. (Shahih Muslim No.3618)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Kitab Kurban

1. Waktu kurban

         Hadis riwayat Jundab bin Sufyan ra., ia berkata:
Aku pernah berhari raya kurban bersama Rasulullah saw. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. (Shahih Muslim No.3621)

         Hadis riwayat Barra ra., ia berkata:
Pamanku, Abu Burdah ra. menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha) lalu Rasulullah saw. bersabda: Itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur dua tahun). Rasulullah saw. bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin. (Shahih Muslim No.3624)

         Hadis riwayat Anas bin Malik ra. beliau berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari Raya Kurban: Barang siapa telah menyembelih kurbannya sebelum salat, maka hendaklah ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia menuturkan hajat para tetangganya seakan-akan Rasulullah saw. mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai kambing muda (jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah aku menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah saw. memberinya kemurahan. Kata Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai kepada orang selain ia atau tidak. Kemudian Rasulullah saw. menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau menyembelih keduanya. Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya (memotong-motongnya). (Shahih Muslim No.3630)

2. Umur hewan kurban

         Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)

3. Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah dan takbir

         Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)

4. Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan tulang

         Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata:
Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim No.3638)

5. Menerangkan larangan makan daging kurban setelah tiga hari pada permulaan Islam, serta menerangkan penghapusan larangan tersebut dan diperbolehkan hingga sekarang

         Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)

         Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)

         Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa orang wanita badui berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan kurban. Dan Rasulullah saw. bersabda: Simpanlah tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Suatu ketika setelah itu para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang menyimpan daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya. Rasulullah bertanya: Mengapa begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang makan daging kurban setelah tiga hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari. Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut). (Shahih Muslim No.3643)

         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)

         Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)

6. Fara` dan atirah

         Hadis riwayat Abu Hurairah ra. beliau berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada lagi fara` (anak unta pertama yang disembelih untuk berhala-berhala mereka) dan tidak pula atirah (hewan ternak yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab). Ibnu Rafi` menambahkan dalam riwayatnya: Fara` adalah anak ternak pertama yang disembelih oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3652)