Kitab Penyusuan

 1. Saudara sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. suatu hari sedang berada di sisinya lalu Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah Radhiyallahuanhu berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahram seperti seperanakan. (Shahih Muslim No.2615)

2. Pengharaman sepenyusuan dari pihak lelaki

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha:
Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya, datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah Radhiyallahuanhu berkata: Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. datang, aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk memberinya izin menemuiku. (Shahih Muslim No.2617)

3. Haram mengawini anak perempuan saudara lelaki sepersusuan

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. hendak dijodohkan dengan putri Hamzah. Akan tetapi beliau bersabda: Sesungguhnya ia tidak halal bagiku karena sesungguhnya ia adalah putri saudara lelaki sepersusuanku sendiri. Yang haram disebabkan persusuan itu sama seperti yang haram dari jalur nasab keturunan keluarga. (Shahih Muslim No.2624)

4. Haram menikahi anak tiri dan saudara kandung istri

         Hadis riwayat Ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Saat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menemuiku, aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. balik bertanya: Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu. (Shahih Muslim No.2626)

5. Tentang menyusui orang dewasa

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi Shallallahu alaihi wassalam. lalu bersabda: Kalau begitu, susuilah ia! Sahlah bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia adalah orang dewasa? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tersenyum lalu bersabda: Aku juga tahu bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia telah ikut dalam perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tertawa. (Shahih Muslim No.2636)

6. Penyusuan hanya disebabkan karena kelaparan

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha:
Aisyah berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. datang menemuiku pada saat seorang lelaki lain sedang duduk. Hal itu terasa berat sekali di hati beliau dan aku juga melihat kemarahan di wajahnya. Aisyah berkata: Lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sepenyusuan. Aisyah melanjutkan: Lalu beliau bersabda: Lihatlah lagi saudara-saudara lelakimu yang sepenyusuan, karena sesungguhnya saudara sepenyusuan itu hanya karena sebab rasa lapar. (Shahih Muslim No.2642)

7. Anak adalah dari perkawinan yang sah (tempat tidur) dan menghindari perkara-perkara yang meragukan

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku `Utbah bin Abu Waqqash, yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut!. (Shahih Muslim No.2645)

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam. (Shahih Muslim No.2646)

8. Upaya menghubungkan nasab anak pada orang tuanya lewat ahlinya

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. suatu hari datang menemuiku dengan gembira dan wajah berseri-seri lalu beliau bersabda: Apakah kamu tidak melihat tadi Mujazziz memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain (mirip). (Shahih Muslim No.2647)

9. Tentang masa waktu seorang suami menetap bersama istrinya yang perawan atau janda setelah perkawinan

         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654)

10. Seorang istri boleh memberikan gilirannya kepada madunya yang lain

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia, Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kepada Aisyah Radhiyallahuanhu Kata Saudah: Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah Radhiyallahuanhu Jadi Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. membagi waktu kepada Aisyah Radhiyallahuanhu dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah. (Shahih Muslim No.2657)

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk dinikahi Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai. Aku (Aisyah) berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu. (Shahih Muslim No.2658)

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu: Dari Atha, ia berkata:
Kami bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman jenazah di daerah Saraf. Ibnu Abbas berkata: Ini adalah jenazah istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Apabila kamu mengangkat kerandanya, maka janganlah kamu goyangkan atau goncangkan, dan berhati-hatilah. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. itu memiliki sembilan orang istri, beliau biasa menggilir yang delapan dan tidak menggilir yang satu. (Shahih Muslim No.2660)

11. Anjuran menikahi wanita yang beragama

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

12. Tentang wasiat terhadap kaum wanita

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)

13. Seandainya tidak ada hawa, maka selamanya wanita tidak akan berkhianat kepada suaminya

         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Seandainya tidak ada Hawa, niscaya wanita selamanya tidak akan berkhianat kepada suaminya. (Shahih Muslim No.2673)
------------------------------------------------------------------------------------------------
Kitab Talak

1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali

         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahuanhu:
Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim No.2675)

2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak

         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu:
Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim No.2692)

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah Radhiyallahuanhu dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu. (Shahih Muslim No.2694)

3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.2696)

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih Muslim No.2697)

         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak. (Shahih Muslim No.2698)

4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi

         Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahuanhu:
Ketika Nabi Shallallahu alaihi wassalam. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah Radhiyallahuanhu dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.? Aisyah Radhiyallahuanhu menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi Shallallahu alaihi wassalam. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah Radhiyallahuanhu dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim No.2704)

5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi

         Hadis riwayat Subai`ah Radhiyallahuanhu:
Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih Muslim No.2728)

         Hadis riwayat Ummu Salamah Radhiyallahuanhu, ia berkata:
Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim No.2729)

6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari

         Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi Radhiyallahuanhu:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)

         Hadis riwayat Zainab binti Jahsy Radhiyallahuanha:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)

         Hadis riwayat Ummu Salamah  ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)

         Hadis riwayat Ummu `Athiah Radhiyallahuanhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)